Koropak.co.id, Jakarta – Tanggal 4 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Persandian Nasional. Selain itu, isu pengamanan dan pertahanan informasi di pemerintahan Republik Indonesia (RI) sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan.
Bahkan, pendidikan sandi di tanah air sendiri sudah digelar sejak 1946-an, bersamaan dengan berdirinya organisasi sandi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kala itu, bentuk pendidikan sandi yang digunakan masih sangat sederhana.
Kemudian untuk informasi mengenai pembelajarannya, disebarkan melalui mulut ke mulut tanpa sistem yang konkrit. Hingga pada akhirnya di tahun 1947-an, dibentuk pendidikan sandi dengan sistem magang.
Dimana calon anggota sandi akan didik dalam praktik kerja. Barulah setelah itu, ia akan dilatih selama beberapa bulan untuk menjadi anggota resmi. Selanjutnya di era Djawatan pada 1950-an, sistem pendidikan sandi disempurnakan menjadi lebih sistematis dan terstruktur.
Tak hanya itu saja, saat itu juga mulai dibentuk kurikulum-kurikulum dan kaidah pendidikan formal. Lalu pada akhir 1969-an, dibuka pendidikan Ahli Sandi Gaya Baru yang menggunakan kurikulum gabungan pendidikan Ahli Sandi Brevet A dan Pendidikan Sandiman.
Lantas, bagaimana sejarah dari Hari Persandian Nasional ini?
Dilansir dari laman Tirto.id, Sejarah Hari Persandian Nasional ini berawal pada saat bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan di Yogyakarta. Saat itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifoeddin merasa harus mengamankan sistem komunikasi di Kemenhan dan Angkatan Perang.
Sehingga pada 4 April 1946, Roebiono Kertopati yang sekarang dikenal dengan julukannya Bapak Persandian Negara Republik Indonesia, mendirikan Dinas Kode yang berganti nama menjadi Djawatan Sandi berdasarkan keputusan Menhan nomor 11/MP/1949 pada tanggal 2 September 1949.
Baca: Hari Penyiaran Nasional dan Sejarah Lahirnya Solosche Radio Vereeniging
Selain berganti nama, Djawatan Sandi juga mempunyai jangkauan dan tanggung jawab yang lebih besar. Lalu pada 4 April yang tidak lain merupakan tanggal berdirinya Dinas Kode, ditetapkan sebagai Hari Persandian Nasional.
Selain itu, tanggal tersebut juga menjadi tonggak lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai institusi keamanan informasi masa kini. Pada 22 Februari 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7/1972 Djawatan Sandi kembali merubah namanya menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Seiring berjalannya waktu, Landasan hukum Lembaga Sandi Negara terus diperbarui, seperti pada 18 Juli 1994 dengan Keppres Nomor 54/1994, pada 7 Juli 1999 dengan Keppres Nomor 77/1999 dan terakhir dengan Keppres Nomor 103/2001.
Dilansir dari detik.com, berbagai perubahan nama Lemsaneg hingga kini menjadi BSSN. tercatat sudah mengalami tujuh masa kepemimpinan, mulai dari Mayor Jenderal TNI Dr. Roebiono Kertopati (1946-1984), Laksamana Muda TNI Soebardo (1986-1998), Laksamana Muda TNI B.O. Hutagalung (1998-2002) dan Mayor Jenderal TNI Nachrowi Ramli (2002-2008).
Sementara itu, pada 2009-2011, berada dibawah kepemimpinan Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso lalu Mayor Jenderal TNI Dr. Djoko Setiadi, M.Si dan kini Badan Siber dan Sandi Negara dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian.
Pada 13 April 2021, Presiden RI. Ir H Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebagai informasi, Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, merupakan lembaga pemerintahan yang berada di bawah naungan Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga ini juga adalah hasil transformasi dari lembaga keamanan informasi pemerintahan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.