Koropak.co.id – Aceh, yang juga dikenal sebagai Serambi Mekah, mengukir sejarahnya dalam lembaran panjang Indonesia, terutama terkait penyebaran Islam di Nusantara.
Kala itu, di bawah kepemimpinan kerajaan Samudera Pasai, Aceh menjadi sentra penyebaran ajaran Islam yang memengaruhi kehidupan beragama, tatanan masyarakat, sistem pendidikan, dan peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah.
Langkah bersejarah Aceh sebagai daerah istimewa di Indonesia diambil pada 7 Desember 1959, melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Keistimewaan yang diberikan mencakup aspek agama, adat, dan pendidikan.
Perjalanan Aceh sebagai daerah otonomi khusus terus berkembang, dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Aturan ini mengatur keistimewaan Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Baca: Muasal Aceh Dijuluki Serambi Mekkah
Pasal 3 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa keistimewaan Aceh adalah bentuk pengakuan dari bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakatnya.
Nilai-nilai ini diwariskan secara turun temurun, menjadi landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan. Dengan menegakkan syariat Islam dalam tatanan pemerintahannya, Aceh memegang peranan khusus dalam kehidupan bersama.
Aturan UU 44/1999 memberikan kewenangan bagi daerah ini untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan kehidupan dengan menjunjung tinggi syariat Islam, sekaligus menjaga kerukunan kehidupan beragama di dalamnya.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca juga: Kilas Sejarah Mengapa Aceh Pernah Berstatus Daerah Istimewa