Peristiwa 17 Agustus 1950; Berakhirnya Negara RIS dan Terbentuknya Kembali NKRI

Posted on

Koropak.co.id, Jakarta – Setelah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Pemerintah Kolonial Belanda tidak begitu saja melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka. Bahkan pasca kemerdekaan, Belanda masih melakukan berbagai upaya untuk kembali menguasai Indonesia. 

Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk dan menerima pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, justru hal tersebut memunculkan rasa tidak puas di kalangan rakyat, terutama negara-negara bagian di luar Republik Indonesia (RI). 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, diceritakan pada masa RIS, Belanda menciptakan 15 negara bagian atau daerah yang bersifat kolonial dan belum merdeka secara penuh. 

Tercatat, negara-negara bagian ciptaan Belanda itu diantaranya, Negara Indonesia Timur (NIT), negara bagian pertama ciptaan Belanda yang terbentuk pada 1946. Kemudian Negara Sumatra Timur yang terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946. 

Selanjutnya, Negara Sumatra Selatan yang terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948 dengan daerahnya meliputi Palembang dan sekitarnya serta memiliki Presiden Abdul Malik. 

Lalu ada Negara Pasundan (Jawa Barat), Negara Jawa Timur yang terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda, dan Negara Madura yang terbentuk melalui suatu plebesit serta disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948. 

Selain enam negara bagian tersebut, Belanda pun masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom diantaranya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah), Daerah Banjar (Kalimantan Selatan), Kalimantan Tenggara, Jawa Tengah, dan Bangka Belitung.

Setelah pengakuan kedaulatan RIS, tuntutan untuk bergabung dengan negara RIS semakin luas. Ditambah lagi, tuntutan semacam ini juga memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44 yang menyebutkan bahwa penggabungan antara negara atau daerah dimungkinkan karena kehendak rakyat. 

Sehingga pada 8 Maret 1950, dengan persetujuan DPR dan Senat RIS, pemerintah RIS mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Setelah dikeluarkan UU Darurat Nomor 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura bergabung dengan RI di Yogayakarta.

 

Baca: 17 Agustus 1945: Dibacakannya Teks Proklamasi Jadi Penanda Hari Kemerdekaan Indonesia

Dikarenakan semakin banyak negara-negara bagian atau daerah yang bergabung dengan RI, maka sejak 22 April 1950, negara RIS hanya tersisa tiga yaitu Republik Indonesia (RI), Negara Sumatra Timur dan Negara Indonesia Timur (NIT). 

Perdana Menteri Republik Indonesia RIS, Mohammad Hatta pun mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Negara Sumatra Timur). Dalam pertemuan itu, mereka pun sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sesuai dengan usul DPR Sumatra Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI, akan tetapi penggabungan dengan RIS. Setelah itu, diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS (termasuk NIT dan Negara Sumatra Timur). 

Melalui konferensi tersebut, akhirnya pada 19 Mei 1950, tercapailah persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan yang berisi kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan, sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Lalu penyempurnaan Konstitusi RIS dengan memasukkan bagian-bagian penting dari Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945. Untuk ini, diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan. Kemudian panitia bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi Piagam Persetujuan 19 Mei 1950. 

Pada 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD tersebut untuk menjadi UUD Sementara. Dua hari berikutnya atau tepatnya pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang disebut dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. 

Sehari kemudian atau tepatnya pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan itu, Presiden Ir Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Di hari itu juga Presiden Soekarno langsung berangkat ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr Asaat. Sehingga dengan demikian, negara RIS pun berakhir dan NKRI kembali terbentuk secara resmi pada 17 Agustus 1950 dengan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *