Perjanjian New York yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada tahun 1962 adalah salah satu momen krusial dalam sejarah Indonesia, terutama dalam upaya merebut kembali Papua Barat dari tangan Belanda. Perjanjian ini muncul setelah adanya tekanan dari AS terhadap Belanda, karena khawatir akan meningkatnya pengaruh Uni Soviet dalam konflik ini.
Sengketa mengenai Papua Barat sudah dimulai jauh sebelum Perjanjian New York. Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi tidak mencakup Papua Barat.
Meskipun ada kesepakatan bahwa masalah Papua Barat akan diselesaikan dalam satu tahun setelah KMB, hingga tahun 1961 tidak ada kemajuan berarti. Ketegangan antara Indonesia dan Belanda semakin meningkat.
Presiden Soekarno, yang merasa frustrasi dengan lambannya Belanda, meluncurkan Operasi Trikora (Tri Komando Rakyat) pada 19 Desember 1961. Operasi ini bertujuan untuk membebaskan Papua Barat dari cengkeraman Belanda. Sebagai langkah lanjutan, pada 2 Januari 1962, Soekarno membentuk Komando Mandala yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Soeharto untuk mempersiapkan operasi militer merebut Papua Barat.
Dengan situasi yang semakin memanas, Amerika Serikat merasa perlu untuk campur tangan agar konflik ini tidak meluas dan melibatkan Uni Soviet. AS kemudian memediasi perundingan antara Indonesia dan Belanda. Pada 15 Agustus 1962, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dikenal sebagai Perjanjian New York.
Perjanjian New York mengatur penyerahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda kepada Indonesia melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Pada 1 Mei 1963, Papua Barat resmi menjadi bagian dari Indonesia.
Kepastian status Papua Barat sebagai bagian dari Republik Indonesia semakin diperkuat dengan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969, di mana mayoritas rakyat Papua Barat memilih untuk tetap bersama Indonesia.
Perjanjian New York menjadi titik balik penting dalam sejarah integrasi Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia. Perjanjian ini menandai berakhirnya perselisihan panjang antara Indonesia dan Belanda yang telah berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Melalui perjanjian ini, Indonesia mengambil langkah signifikan dalam menegaskan kedaulatan dan integritas wilayahnya.