Hari Konsumen Nasional

Asal Muasal Peringatan Hari Konsumen Nasional

Posted on

Tanggal 20 April setiap tahunnya di Indonesia diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional. Dengan adanya peringatan Hari Konsumen Nasional ini, diharapkan bisa meningkatkan hak dan kewajiban konsumen.

Selain itu, Hari Konsumen Nasional ini juga diperingati untuk menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta diharapkan bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam mendukung dan mencintai produk dalam negeri.

Lalu, bagaimana dengan sejarah Hari Konsumen Nasional ini?

Tanggal 20 April yang ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional itu, diketahui merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Hari Konsumen Nasional ini juga tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di sisi lain, negara sendiri berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen. Hal itu dikarenakan, pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminimal mungkin.

Hal tersebut tentunya dapat merugikan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pada dasarnya Hari Konsumen Nasional ini bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen.

Hak dan kewajiban konsumen itu perlu dilakukan sebagai pendorong guna meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. Kemudian juga menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, pelaku usaha bisa terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era global.

Lalu, menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi.

Terakhir, tujuan lain dari Hari Konsumen Nasional ini adalah untuk mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *