Sejarah Hari Ini; Peringatan Surat Perintah 11 Maret Supersemar

Posted on

 

Koropak.co.id – Hari ini, Tanggal 11 Maret diperingati sebagai Hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar).

Diketahui, Supersemar sendiri merupakan surat perintah yang dikeluarkan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto untuk mengamankan situasi mencekam dikarenakan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa di depan Istana Negara pada 11 Maret 1966.

Namun sayangnya, keluarnya Supersemar ini kemudian dinilai sarat akan kontroversi dan unsur politik sebagai upaya penggulingan kekuasaan Presiden Soekarno kala itu. Lahirnya Supersemar ini juga ternyata tidak bisa lepas dari Peristiwa G30S pada 30 September sampai dini hari 1 Oktober 1965.

Dilansir dari berbagai sumber, tragedi tersebut juga berhasil memunculkan gejolak politik, sosial, dan ekonomi. Bahkan kala itu Indonesia juga sempat mengalami inflansi tinggi lebih dari 600 persen pada tahun 1966.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Front Pancasila pun melakukan aksi protes dan menuntut adanya tindak lanjut Presiden Soekarno yang seadil-adilnya atas dampak Peristiwa G30S.

Yang pertama pada akhir Oktober 1965 dan kedua pada 12 Januari 1966 di halaman gedung DPR-GR dengan mengajukan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) yang berisikan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur yang terlibat G30S serta penurunan harga pangan. Puncaknya, aksi demonstrasi itu meletus pada 11 Maret 1966 yang di mana para mahasiswa melakukan demo besar-besaran di depan Istana Negara.

Di waktu dan lokasi yang sama, Presiden Soekarno saat itu tengah memimpin sidang Kabinet Dwikora tanpa dihadiri Letjen Soeharto yang izin sakit. Unjuk rasa kian memanas, sehingga membuat Presiden Soekarno pun harus diungsikan ke Istana Bogor.

Tiga jenderal utusan Letjen Soeharto yaitu Jenderal Basuki Rahmat, Jenderal M. Jusuf, dan Jenderal Amir Machmud menyampaikan permintaan Letjen Soeharto agar Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah untuk mengatasi konflik yang sedang terjadi apabila diizinkan.

 

 

Baca : Tanggal Ini, Tujuh Media Era Soeharto Dibredel

Permintaan tersebut pun disetujui dan Presiden Soekarno resmi mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) yang berisikan instruksi presiden kepada Letjen Soeharto untuk mengkondisikan jalannya pemerintahan pada saat itu.

Dalam kurun waktu 24 jam, Letjen Soeharto telah berhasil membubarkan PKI sekaligus mengumumkan PKI sebagai partai terlarang, atas dasar SK Presiden Nomor 1/3/1966 (12 Maret 1966) yang dibuatnya atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR.

Tak hanya itu saja, Letjen Soeharto juga turut mengontrol media masa di bawah Pusat Penerangan Angkatan Darat. Sementara itu, adapun 3 poin penting yang tersemat dalam Supersemar, yaitu mengambil segala tindakan untuk memulihkan keamanan dan ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan dan revolusi, menjamin keselamatan dan kewibawaan pemimpin negara, dan melaksanakan dengan pasti ajaran pemimpin besar revolusi.

Selanjutnya, mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan panglima-panglima angkatan lain dengan sebaik-baiknya serta melaporkan sesuatu yang bersangkut-paut dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Disisi lain Presiden Soekarno kecewa dengan tindakan Letjen Soeharto yang tidak menjalankan mandat sesuai Supersemar dan dinilai memanfaatkan situasi untuk menguasai pemerintahan.

Presiden Soekarno sempat mengeluarkan Surat Perintah 13 Maret (Supertasmar) yang menjelaskan bahwa Supersemar bersifat administratif atau teknis, bukan politik. Namun sayangnya, Supertasmar diabaikan oleh Letjen Soeharto begitu juga saat Presiden Soekarno berupaya mempublikasikan Supertasmar.

Sehingga mulai dari situlah, Supersemar sarat akan kontroversi. Mulai dari pernyataan hilangnya naskah asli, berbagai versi naskah Supersemar, hingga spekulasi dari salah satu perwira tinggi Angkatan Darat bahwa Supersemar merupakan surat perpindahan kekuasaan.*

 

Lihat juga : Simak Berbagai Video Menarik Lainnya Disini

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *