Koropak.co.id – Bagi sebagian orang, istilah hak kekayaan intelektual (HaKI) mungkin terdengar asing di telinga. Namun, secara sederhana, kekayaan intelektual didefinisikan sebagai hasil dari kemampuan intelektual seseorang.
HaKI ini adalah wujud pengakuan dan perlindungan atas karya-karya yang telah diciptakan oleh individu.
Setiap tanggal 26 April, dunia Internasional memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Namun, peringatan ini memiliki sejarah panjang yang mengiringinya.
Dalam perjalanan kehidupan manusia, upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan menjadi hal yang utama. Untuk mencapai tujuan tersebut, manusia mulai menciptakan berbagai alat bantu. Karya atau alat-alat tersebut bergerak dalam berbagai bidang seperti teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Semua penciptaan ini lahir dari kekayaan intelektual yang melibatkan daya cipta, waktu, tenaga, pikiran, rasa, dan karsa yang panjang. Oleh karena itu, perlindungan HaKI sangat penting untuk melindungi para penciptanya.
Keresahan akan perlunya perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi perhatian bersama dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada tahun 2001, melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), diputuskan bahwa setiap 26 April akan diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Baca: Menguak Sejarah Diperingatinya Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Pemilihan tanggal tersebut merujuk pada hari berdirinya WIPO, yang mulai aktif pada 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada 1974.
Perlindungan atas HaKI dapat ditelusuri ke belakang hingga tahun 1883, ketika Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri diadakan. Konvensi tersebut merupakan langkah besar pertama dalam membantu pencipta memastikan bahwa karya intelektual mereka dilindungi di negara lain.
Pada tahun 1886, melalui Konvensi Bern, penulis Prancis Victor Hugo memperjuangkan pentingnya memberikan hak kepada pencipta untuk mengontrol dan menerima pembayaran atas karya kreatif mereka secara internasional.
Kemudian pada tahun 1970, untuk terus memperjuangkan agenda perlindungan HaKI di seluruh dunia, dibentuklah organisasi United International Bureaux for the Protection of Intellectual Property atau BIRPI yang berbasis di Berne, Swiss.
Akhirnya, BIRPI berubah menjadi World Intellectual Property Organization (WIPO), yang saat ini memiliki anggota dari berbagai negara dan kantor pusatnya terletak di Jenewa, Swiss.
Baca juga: 23 April; Sejarah Diperingatinya Hari Buku Sedunia