Sejarah Penetapan Hari Raya Waisak Pertama Kalinya sebagai Libur Nasional

Posted on

Koropak.co.id – Pada Waisak 2527 BE, yang jatuh pada tanggal 27 Mei 1983, sebuah keputusan monumental diambil oleh Republik Indonesia. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983 menetapkan Hari Raya Waisak sebagai hari libur nasional. Tindakan ini mengakui pentingnya perayaan agama Buddha dalam keragaman budaya dan agama di Indonesia.

Menurut buku Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hari Raya Waisak memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Buddha Gautama. 

Pertama adalah kelahirannya sebagai Pangeran Siddharta, kedua adalah pencapaian penerangan sempurna oleh Pertapa Gotama, dan ketiga adalah Buddha Parinibbana, atau kematian dan pembebasan akhir dari siklus kelahiran dan kematian.

Baca: Pindapata: Tradisi Kuno Umat Buddha dalam Perayaan Hari Waisak

Perayaan Hari Raya Waisak memiliki makna yang mendalam bagi umat Buddha. Ini mengajarkan bahwa kehidupan adalah perjuangan, dimulai dari kelahiran hingga kematian. 

Seperti yang dicontohkan oleh Pangeran Siddharta, manusia perlu bersikap gigih dan berkorban untuk mencapai tujuan dan pencerahan, bahkan jika itu berarti mengorbankan harta benda, kedudukan sosial, atau hubungan keluarga. 

Perayaan ini mengingatkan kita akan pentingnya memahami makna sejati kehidupan dan perjuangan batin untuk mencapai kesempurnaan.

Baca juga: Hari Waisak; Bahwa Kekayaan tidak Menjamin Kebahagiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *