Perjanjian New York, sebuah peristiwa yang mengubah sejarah, merupakan tonggak penting dalam perjalanan diplomasi internasional pada tahun 1962. Diprakarsai oleh Amerika Serikat, perjanjian ini bertujuan untuk memindahkan kekuasaan atas Papua Barat dari tangan Belanda ke Indonesia.
Dalam rangkaian perundingan yang intensif, Amerika Serikat menegosiasikan perjanjian ini dengan tegas, menggambarkan kesepakatan sebagai “kemenangan total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda”.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan bahwa perjanjian ini diilhami oleh kekhawatiran akan kemungkinan campur tangan Uni Soviet dalam masalah Papua Barat, serta pertimbangan strategis Perang Dingin untuk mencegah Indonesia dari potensi kecenderungan komunis.
Latar belakang perjanjian ini melibatkan usaha keras Indonesia untuk merebut wilayah Papua Barat dari Belanda. Setelah Konferensi Meja Bundar di Den Haag, di mana kedaulatan Indonesia diakui oleh Belanda, masalah Papua Barat ditunda untuk diselesaikan dalam satu tahun. Namun, hingga tahun 1961, masalah tersebut tetap belum terselesaikan.
Di tengah ketegangan geopolitik, Amerika Serikat menekan Belanda untuk membuka perundingan dengan Indonesia. Delegasi Belanda, yang dipimpin oleh Dr. van Roijen, dibantu oleh delegasi Amerika Serikat yang dipimpin oleh E. Bunker. Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Dr. Soebandrio, juga turut serta dalam perundingan ini.
Pada tanggal 15 Agustus 1962, Perjanjian New York ditandatangani, yang mengamanatkan penyerahan Papua Barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Kemudian, pada tanggal 1 Mei 1963, Papua Barat resmi kembali ke pangkuan Indonesia.
Keputusan ini kemudian diperkuat melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, di mana rakyat Papua Barat memilih untuk tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Perjanjian New York tidak hanya menandai akhir dari masa kolonialisme di Papua Barat, tetapi juga menetapkan kedudukan yang lebih pasti bagi wilayah tersebut dalam kerangka negara Republik Indonesia. Ini adalah salah satu momen bersejarah yang menandai kedaulatan dan persatuan Indonesia secara keseluruhan.