Koropak.co.id – Hari ini, 19 Agustus, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) merayakan ulang tahun yang ke-79. Tanggal ini menandai pelantikan Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama, yang ditetapkan sebagai hari jadi MA melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/043/SK/VIII/1999.
Keputusan ini mengukuhkan tanggal 19 Agustus sebagai simbol awal dari lembaga kehakiman tertinggi di Indonesia yang berdiri kokoh sejak era kemerdekaan.
Sebagai lembaga tinggi negara, Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman yang krusial, bekerja berdampingan dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
MA memiliki tanggung jawab untuk mengelola peradilan di berbagai bidang, termasuk peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Peran ini menjadikannya sebagai salah satu pilar utama dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya.
Tema peringatan HUT ke-79 tahun ini adalah “Peradilan Tangguh, Indonesia Maju.” Tema ini mencerminkan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjaga keutuhan sistem peradilan, yang merupakan dasar bagi kemajuan dan kestabilan negara.
Baca: 19 Agustus 1945: Presiden Soekarno Mengangkat Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan.
Sejarah Mahkamah Agung berakar dari masa kolonial Belanda, ketika sistem peradilan Hindia Belanda dipimpin oleh Hooggerechtshof di Batavia, dengan wewenang mencakup seluruh wilayah Hindia Belanda.
Setelah kemerdekaan, pada 18 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama, menandai awal dari sistem peradilan nasional yang mandiri.
Pada masa-masa awal kemerdekaan, khususnya antara tahun 1946 hingga 1950, Mahkamah Agung sempat berpindah ke Yogyakarta seiring dengan perpindahan ibu kota Republik Indonesia.
Dalam perannya, MA memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, mengajukan hakim konstitusi, serta memberikan pertimbangan dalam hal grasi dan rehabilitasi yang diberikan oleh presiden.
Melalui perjalanan panjangnya, Mahkamah Agung terus beradaptasi dan berkembang sesuai dinamika ketatanegaraan Indonesia. Peringatan hari jadi ini tidak hanya sebagai momen refleksi, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas peradilan demi Indonesia yang lebih maju.
Baca juga: 21 Tahun Sejarah dan Peran Kunci Mahkamah Konstitusi