Tanggal 29 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Posyandu Nasional. Peringatan Hari Posyandu Nasional juga digelar dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.
Selain itu, posyandu juga menjadi salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat.
Hal itu dilakukan agar bisa memberikan pelayanan kesehatan dasar dan perbaikan gizi kepada masyarakat. Tak hanya itu saja, posyandu juga menjadi garda terdepan sebagai wadah pelayanan kesehatan di tengah masyarakat.
Sementara itu, berbicara mengenai sejarah lahirnya posyandu sendiri bermula saat Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) pada 1975-an. Diketahui, penetapan PKMD tersebut dilakukan guna mewujudkan masyarakat sehat.
Pasalnya, masyarakat sehat juga merupakan bagian dari kesejahteraan umum, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Di sisi lain, PKMD juga merupakan strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat.
Tujuan dari PMKD itu, agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan secara lintas program dan lintas sektor terkait.
Pada 1986, posyandu pun dilakukan secara massal untuk pertama kalinya oleh Presiden Indonesia di Yogyakarta, dan bertepatan juga dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Seiring berjalannya waktu, sejak saat itu jugalah posyandu berhasil tumbuh dengan begitu pesatnya.
Berselang empat tahun kemudian atau tepatnya pada 1990, pemerintah kala itu secara resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu.
Melalui instruksi tersebut, seluruh kepala daerah di Indonesia pun diperintahkan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Adapun untuk pengelolaan posyandu itu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal). Selain itu juga, posyandu merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).