Pada 13 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) merayakan ulang tahunnya yang ke-21. MK, yang diresmikan melalui persetujuan DPR dan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, merupakan lembaga penting dalam sistem hukum dan kenegaraan Indonesia.
Sejarah MK dimulai dengan pengadopsian ide mahkamah konstitusi pada amendemen konstitusi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001. Amendemen ini melahirkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, menandai langkah awal pembentukan MK sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga konstitusi.
Indonesia tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK dan menjadi negara pertama di abad ke-21 yang menciptakan lembaga ini.
Sebelum MK resmi beroperasi, Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK secara sementara, sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat pada 10 Agustus 2002.
Setelah pembahasan mendalam oleh DPR dan Pemerintah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disetujui dan disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 13 Agustus 2003.
Dua hari kemudian, pada 15 Agustus 2003, Presiden mengangkat sembilan hakim konstitusi pertama, yang dilantik pada 16 Agustus 2003 di Istana Negara. MK secara resmi memulai operasionalnya pada 15 Oktober 2003, dengan pelimpahan perkara dari MA.
MK memiliki empat kewenangan utama:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Sebagai lembaga konstitusi, MK berperan krusial dalam menjaga integritas konstitusi dan memelihara sistem demokrasi di Indonesia. Ulang tahun ke-21 ini adalah momen untuk merefleksikan pencapaian dan kontribusi MK dalam sistem hukum dan kenegaraan Indonesia, serta untuk merayakan kemajuan yang telah dicapai dalam perjalanan hukum bangsa.
Dengan usia yang kini menginjak dua dekade, MK terus berkomitmen untuk menjalankan fungsinya dalam menjaga konstitusi dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Ulang tahun ini menjadi kesempatan untuk menilai kembali kontribusi MK dalam menciptakan keadilan dan kedaulatan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.