Sejarah Satpam dan Makna Perubahan Tiap Seragamnya

Sejarah Satpam dan Makna Perubahan Tiap Seragamnya

Posted on

Perubahan baju dinas pada anggota satuan pengamanan atau seragam satpam yang terlihat seperti seragam kepolisian belakangan ini tengah menjadi pembahasan dan menuai sorotan dari masyarakat. Imbasnya, profesi satpam dengan seragam barunya itu pun membuat mereka sulit dibedakan dengan anggota kepolisian.

Dilansir dari berbagai sumber, ternyata perubahan ini tidak terlepas dari sejarah dan tujuan awal dibentuknya satpam pada tahun 1980-an. Diketahui, satuan pengamanan atau satpam sendiri dibentuk oleh Jenderal Polisi Awaloedin Djamin dengan di terbitkannya SKEP/126/XII/1980 pada 30 Desember 1980.

Latar belakang pembentukkan satpam sendiri dikarenakan kurangnya jumlah anggota kepolisian yang berbanding terbalik dengan jumlah penduduk, serta situasi keamanan pada masa itu.

Berawal dari dibentuknya Pam Swakarsa, anggota kepolisian pun menggandeng warga sipil yang bertugas untuk membantu dalam menjaga keamanan. Sementara itu, sebutan satuan pengamanan atau satpam tersebut diambil dari istilah security guard yang kerap digunakan di luar negeri.

Sebagai pelopor tonggak berdirinya satuan pengamanan, maka Jenderal Polisi Awaloedin Djamin disebut sebagai Bapak Satpam Indonesia. Selain itu, hal ini jugalah yang menjadi alasan setiap 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam Indonesia.

Pengertian Satpam sendiri diketahui sesuai dengan Peraturan Negara. Selanjutnya, aturan mengenai satuan pengamanan (satpam) juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz yang menjabat pada saat itu.

Kemudian pada pasal 1 dijelaskan bahwa satuan pengamanan yang selanjutnya disebut satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Selanjutnya dijelaskan juga bahwa anggota satpam tersebut adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaannya juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait dengan pembentukannya, pada pasal 5 dijelaskan bahwa untuk membentuk satpam, maka harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.

Lebih lanjut lagi, tercantum pada pasal 33 tentang pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan Kapolri dan dilaksanakan oleh Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri dan atau Ditbinmas Polda untuk tingkat Polda.

Seiring berjalannya waktu, seragam satpam juga mengalami perubahan dari masa ke masa. Berikut perubahan seragam satpam dari waktu ke waktu:

1. Seragam Satpam Warna Putih-Biru

Sejak dibentuk pada tahun 1980, Jenderal Polisi Awaloedin Djamin juga turut mempertimbangkan tentang seragam satpam. Setelah dilakukannya beberapa peragaan, maka digunakanlah warna putih dan biru tua untuk seragam satpam gedung atau perusahaan, serta biru tua untuk penempatan di lapangan. Seragam ini jugalah yang kemudian sering dilihat dan identik dengan penampilan satpam yang dikenal masyarakat.

2. Seragam Satpam Warna Coklat

Barulah pada tahun 2020, jenis dan tampilan seragam satpam itu pun kemudian diperbaharui seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Seragam satpam itu diubah menjadi warna coklat dengan tampilan seragam yang menyesuaikan jenisnya.

Setidaknya terdapat lima jenis seragam satpam yang dimiliki saat ini, diantaranya Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Pakaian ini juga turut dilengkapi dengan tanda kepangkatan, lencana tanda kewenangan, dan pin tanda kualifikasi satpam.

Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri juga sempat memberikan penjelasan soal perubahan warna seragam satpam menjadi coklat yang serupa dengan Korps Bhayangkara.

Ia menyebutkan bahwa penggantian tersebut dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan satpam. Inilah yang menjadi alasan mengapa warna seragam satpam hampir serupa dengan seragam polisi. Lebih lanjut, Dia juga menjelaskan jika coklat sendiri merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran.

3. Seragam Satpam Krem

Belakangan ini, Polri juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji perubahan warna seragam menjadi krem untuk menghindari kebingungan di masyarakat dalam membedakan antara anggota Polri dengan satpam.

Rencananya setelah dilakukan pengkajian, seragam baru satpam tersebut akan diperkenalkan pada 31 Januari 2022 bertepatan dengan HUT Satpam Indonesia. Seragam baru ini juga rencananya akan berlaku dan digunakan mulai tahun 2023 mendatang.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *